Putusan MK Ubah Format Pemilu, Pemerintah Lakukan Kajian Menyeluruh
Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilu kepala daerah dan DPRD harus digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu presiden, DPR, dan DPD.
Banyak Regulasi Harus Disesuaikan
Putusan ini berdampak besar terhadap sistem pemilu yang selama ini dikenal sebagai “pemilu serentak lima kotak.” Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh berbagai regulasi yang terdampak, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah. Sinkronisasi lintas lembaga dan komunikasi intensif dengan DPR serta penyelenggara pemilu juga akan dilakukan untuk merumuskan skema baru yang efisien dan efektif.
Revisi UU Jadi Prioritas
Sejumlah pihak, termasuk Perludem dan akademisi, mendorong agar revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik segera dibahas secara terintegrasi. Mereka menilai perubahan ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pemilu dan memperkuat kedaulatan pemilih.